KPU Kembalikan Berkas Aldi Taher Karena Terdaftar di Dua Partai
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta milik Aldi Taher. Sebab yang bersangkutan terdaftar di dua partai, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kami berikan status ganda, kami kembalikan ke partai politik,” kata Dody Wijaya Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta dilansir Antara, Senin (3/7/2023).
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf n, o, dan p Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, persyaratan administrasi bacaleg hanya boleh terdaftar di satu partai politik.
Sementara Aldi Taher terdaftar sebagai bacaleg DPR RI dari Perindo. Selain itu, Aldi juga terdaftar sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta dari PBB.
KPU DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut kepada PBB sebagai partai yang mengusung Aldi Taher. Setelah diserahkan, PBB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, maka mantan suami Dewi Perssik ini terancam tidak bisa mengikuti proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Sikap mantan model ini memang kerap menjadi perhatian publik. Terbaru, artis sekaligus bakal calon anggota legislatif DPR RI itu mendaftarkan dirinya di dua partai yang berbeda.
Hal itu pun menimbulkan tanda tanya besar dari publik dan tak sedikit yang melihat tingkah Aldi Taher sebagai “aneh”. Terlebih, setelah Aldi Taher diwawancarai oleh salah satu stasiun TV nasional.
Jawaban mantan personil band Radio ini yang dinilai nyeleneh ketika diwawancara itu pun viral di media sosial.
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu pun Aldi Taher sempat membuat lagu dengan tema permasalahan artis. Salah satunya lagu “Lesti Sayang Billar” yang ia ciptakan.(SW)







Comment