KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka
JAKARTA – Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka penerima gratifikasi.
“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Penetapan tersangka ini setelah KPK mengantongi sejumlah alat bukti. KPK juga sebelumnya telah mencegah Andhi Pramono untuk berpergian ke luar negeri.
“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” katanya.
Berikut jejak kontroversi Andhi Pramono:
1. Aset Mewah Viral di Medsos
Kasus ini bermula saat video yang menampilkan aset milik Andhi Pramono beredar di media sosial buntut perkara mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Usut punya usut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata sudah memantau hal itu sejak tahun lalu.







Comment