KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Suap PAW DPR RI 2019-2024
katamerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dua tersangka baru, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, resmi diumumkan pada Selasa (24/12). Dengan penambahan ini, total ada enam orang yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini pertama kali terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020. Tiga orang di antaranya telah divonis dan bahkan menyelesaikan masa hukumannya. Sementara Harun Masiku, tersangka utama yang lolos dari OTT, masih buron hingga kini.
Para Tersangka dan Peran Mereka
Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, diduga menyumbang dana suap untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam upaya memuluskan PAW Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Desember dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 23 Desember.
Menurut KPK, Hasto juga terlibat dalam upaya meminta Riezky Aprillia, kader PDIP dengan suara lebih tinggi dari Harun, untuk mengundurkan diri. Ketika upaya itu gagal, Hasto bersama Harun, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan.
Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dengan pasal obstruction of justice karena membocorkan OTT, meminta Harun menghancurkan barang bukti, dan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Hasto.
Donny Tri Istiqomah
Advokat PDIP ini disebut memiliki peran penting dalam pengurusan PAW Harun. Bersama Hasto, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Harun Masiku
Harun, mantan caleg PDIP, ditetapkan sebagai tersangka sejak empat tahun lalu. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan dengan uang Rp850 juta agar dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Hingga kini, Harun masih buron meskipun berbagai upaya pengejaran telah dilakukan.
Tersangka yang Sudah Divonis
Wahyu Setiawan
Mantan Komisioner KPU sekaligus kader PDIP ini divonis tujuh tahun penjara atas suap terkait PAW dan kasus lainnya di Papua Barat. Wahyu telah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Oktober 2023.
Agustiani Tio Fridelina
Orang kepercayaan Wahyu Setiawan ini divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Saeful Bahri
Kader PDIP dan orang kepercayaan Hasto ini divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik sebagai salah satu contoh buruknya praktik politik di Indonesia. KPK terus berkomitmen menyelesaikan kasus ini, termasuk menangkap buronan Harun Masiku yang masih berkeliaran.







Comment