JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Minggu, 12 November 2023 dini hari.

Enam orang tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam operasi senyap kemarin, tim KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Namun, KPK belum menyampaikan keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Apa benar penyegelan saudara Lustrilanang berkaitan perkara Kemenkes kah atau di Kemendikbud kah? Sekali lagi untuk yang perkara ini karena masih berjalan tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Kantornya, Jakarta, Senin (13/11).

Ghufron memastikan KPK akan menyampaikan informasi lengkap apabila kegiatan telah rampung.

“Nanti pada saatnya setelah teman-teman lidik dan sidik telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ucap Ghufron.

Pernyataan itu disampaikan Ghufron bersamaan dengan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Sorong, Kabupaten Papua Barat Daya.

Berdasarkan sumber yang mengetahui giat OTT tersebut, KPK turut menangkap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Selain itu, KPK juga menangkap Anggota DPRD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Sigidifat serta David Patasaung dan Abu Hanifa selaku pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.(SW)