JAKARTA – KPK terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Sebanyak 90 saksi saat ini telah diperiksa tim penyidik.

“Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang, termasuk ahli digital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Ali mengatakan pihaknya juga telah menyita uang terkait kasus Lukas Enembe. Total, ada puluhan miliar rupiah uang yang telah disita KPK.

“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu, tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559,” ujar Ali.

Selain uang tunai dan pembekuan rekening, KPK juga telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset bernilai diduga milik Lukas Enembe.

“Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil,” ungkap Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan pihaknya juga membuka peluang menerapkan jeratan pasal lain dalam kasus korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.