Gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono terjadi sejak 2012. Dia menggunakan jabatannya untuk menjadi broker atau penghubung bagi perusahaan di bidang ekspor dan impor.

Beberapa aset Andhi Pramono yang telah disita KPK mulai dari rumah mewah senilai Rp 20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan. Tim penyidik juga telah menyita aset mewah lainnya milik Andhi Pramono berupa tiga unit mobil, mulai Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.(SW)