“Bahwa penyidik KPK sampai dengan saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut,” tambah Tessa.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diumumkan kepada publik. Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 miliar.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung, KPK telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang, terdiri dari dokter dan pihak swasta, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek dan Surabaya untuk mengungkap peran atau perbuatan dari para tersangka. Lokasi yang digeledah termasuk Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP, dan rumah kediaman para tersangka.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan aliran uang ke berbagai pihak, termasuk dugaan transaksi pembelian aset bernilai ekonomis dari para tersangka. KPK juga mengungkapkan bahwa biaya angkut dalam distribusi APD terkait penanganan pandemi Covid-19 melebihi batas standar yang telah ditetapkan.