katamerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sita Aset terhadap enam rumah dan dua unit apartemen dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Pada Juni 2024, penyidik KPK Sita Aset. Pertama, penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sebesar kurang lebih Rp30 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/7) petang.

Selain properti, tim penyidik KPK juga menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp1.540.200.000. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita barang-barang lain yang diduga terkait kasus ini, termasuk robot pembasmi virus Covid-19 senilai Rp500 juta, sepuluh face recognition access control terminal senilai total Rp350 juta, tiga unit kendaraan roda empat (satu truk boks dan dua mobil van), serta satu unit kendaraan roda dua.