KPK Sebut Lt 11 Tempat Bagi-bagi Uang di MA
“Selanjutnya bertempat di ruang kerja Terdakwa (Sudrajad Dimyati-red), Terdakwa (Sudrajad Dimyati-red) menerima pemberian uang sebesar SGD 80.000 dari Elly Tri Pangestuti,” bunyi dakwaan jaksa.
Hal itu dilakukan lagi dalam kasus sengketa jual beli rumah Fenny Luardi membeli rumah Liana Tjandra. Di mana Liana menggugat Fenny karena belum melunasi pembayaran, tapi SHM rumah sudah ganti nama menjadi milik Fenny. Liana menang di tingkat pertama dan banding. Nah di tingkat kasasi, Sudrajad Dimyati mengubah putusan dengan memenangkan Fenny.
Sehari setelah putusan, tepatnya pada 8 Agustus 2022, Sudrajad Dimyati menerima ‘imbalan’ haram dari pihak Fenny.
“Pada sore harinya, Terdakwa (Muhajir Habibie-red) memerintahkan pegawai honorer MA, Ahmad Fauzi untuk menyerahkan 2 amplop yang berisi uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat bagian Sudrajad Dimyati setara Rp 800.000.000 dan bagian Elly setara Rp 100.000.000. Selanjutnya bertempat di ruang kerja Sudrajad Dimyati, Ahmad Fauzi menyerahkan 2 amplop tersebut kepada Elly yang kemudian oleh Elly satu amplop yang berisi uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp 800.000.000 diberikan kepada Sudrajad Dimyati,” urai jaksa.







Comment