KPK Panggil Utut Adianto Terkait Kasus Suap Unila
JAKARTA – KPK memanggil anggota DPR RI yang juga Katua Fraksi PDIP Utut Adianto dan Tamanuri terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka. Utut dan Tamanuri dipanggil sebagai saksi.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karoman dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Utut adalah anggota DPR dari Fraksi PDIP. Sedangkan Tamanuri merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem.
Dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada dua anggota DPR tersebut. Selain Utut dan Tamanuri, KPK memanggil sejumlah saksi lain, yakni:
– Fatah Sulaiman selaku Rektor Untirta
– Helmy Fitriawan selaku PNS
– M Komaruddin selaku PNS
– Sulpakar selaku PNS
– Nizamuddin selaku PNS
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.
KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo mengungkapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Prof Yulianto selaku Wakil Rektor III (Warek) Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Jaksa terpaksa membacakan BAP saksi lantaran saksi sempat berdalih tidak mengetahui adanya praktik titip menitip calon mahasiswa agar dapat diterima untuk di Unila.
“Sepengetahuan saya, sudah lama dilakukan titipan ini. Ini berdasarkan keterangan saudara di BAP,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.
Jaksa sempat mengingatkan saksi agar dapat berkata jujur setiap pertanyaan yang diajukan. Ia juga menegaskan kepada saksi bahwa akan ada pidana hukum jika memberikan keterangan palsu.(SW)







Comment