Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.

KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo mengungkapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Prof Yulianto selaku Wakil Rektor III (Warek) Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Jaksa terpaksa membacakan BAP saksi lantaran saksi sempat berdalih tidak mengetahui adanya praktik titip menitip calon mahasiswa agar dapat diterima untuk di Unila.

“Sepengetahuan saya, sudah lama dilakukan titipan ini. Ini berdasarkan keterangan saudara di BAP,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.