JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut pemberian mobil mewah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mobil mewah diduga diterima Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dari Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton DTY (Dadan Tri Yudianto).

“Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY memberikan mobil kepada saudara HH itu sedang kita dalami, ya memang di persidangan disampaikan selain dari mobil McLaren ada juga mobil lainnya. Sedang kita dalami itu pemberiannya kapan, kepada siapa, dan di mana,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Tak hanya itu, Asep mengatakan pihaknya juga akan mendalami kepemilikan mobil Land Cruiser 300 atas nama Sazitta Damara Arwin. Mobil tersebut diduga dibeli oleh Dadan Tri Yudianto.

“(Pendalaman) termasuk tadi juga menjawab pertanyaan (mobil) itu atas nama perempuan, mobilnya itu bagaimana, kondisinya bagaimana, kaitannya itu yang sedang kita dalami bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima,” kata Asep.