katamerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Heri Sudarmanto, menerima uang sedikitnya Rp12 miliar dari para agen tenaga kerja asing (TKA). Uang tersebut diduga terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Heri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemnaker.

“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1).

KPK menduga aliran uang tersebut diterima Heri sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015, kemudian saat menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) periode 2015–2017, Sekretaris Jenderal Kemnaker pada 2017–2018, hingga menjadi pejabat fungsional utama pada 2018–2023.

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” kata Budi.

Menurut KPK, penyidik masih terus menelusuri dan melacak dugaan aliran dana tersebut. Budi menyebut praktik pungutan tidak resmi dalam pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung lama dan berlanjut hingga akhirnya terungkap.

“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama,” ujarnya.

Dalam perkara yang sama, KPK juga telah memproses hukum delapan tersangka lainnya. Mereka antara lain Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK periode 2019–2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019–2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2021–2025.

Tersangka lain adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2019–2024. Selain itu, Suhartono selaku Dirjen Binapenta & PPK Kemnaker periode 2020–2023 serta Haryanto yang menjabat Direktur PPTKA 2019–2024 dan kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024–2025.

Para tersangka tersebut didakwa menerima uang sebesar Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017–2025. Sejumlah pihak, termasuk para tersangka, telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total Rp8,61 miliar.

Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, serta kantor agen pengurusan tenaga kerja asing.