katamerdeka.com – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 153 bukti surat dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dari ratusan bukti tersebut, sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang disita dari pihak-pihak terkait.

Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut telah diserahkan kepada hakim tunggal Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/2).

“Rencananya kami menghadirkan barang bukti sebanyak 153, tapi sebelas di antaranya berupa barang bukti elektronik,” ujar Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar memastikan bahwa bukti-bukti tersebut telah memenuhi unsur keabsahan dalam penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Bukti tertulis yang diajukan meliputi surat-surat administrasi penindakan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, serta dokumen hasil penggeledahan dan penyitaan yang disertai berita acara.

Menanggapi penyitaan handphone dari tangan staf Hasto, Kusnadi, Iskandar menegaskan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan prosedur.

Sebelum penyitaan dilakukan, tim penyidik telah mengajukan permohonan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dalam proses tersebut.

“Kami yakin bahwa yang kami sampaikan telah memenuhi persyaratan formil maupun material terkait penetapan tersangka,” tegas Iskandar.

Selain bukti fisik dan elektronik, KPK juga berencana menghadirkan empat ahli yang akan menjelaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap Hasto sudah sesuai prosedur. Namun, Iskandar tidak merinci identitas para ahli tersebut. “Khususnya untuk ahli-ahli dari bidang pidana,” tambahnya.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.

Selain itu, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.

Tak hanya terkait suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Mengajukan Praperadilan, Hasto menilai penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.

Sidang pada hari ini, Senin (10/2), berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPK selaku termohon.