JAKARTA – Komnas HAM tampaknya menunggu progres dari pihak kepolisian baru menyatakan ada indikasi kuat pelanggaran HAM pada kasus tewasnya Brigadir J. Komnas HAM tampak hati-hati sekali.

Meski sebelumnya banyak dugaan adanya pembunuhan dan pelanggaran HAM, namun Komnas HAM baru menyatakan adanya
indikasi kuat pelanggaran HAM pada kasus tewasnya Brigadir J setelah Kapolri mengumumkan tersangkanya.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dirinya yakin penegakan hukum di Indonesia berjalan baik. Makanya salah satu konsen pihaknya, misalnya soal obstruction of justice.

“Kalau dalam konteks teman-teman kepolisian itu perusakan TKP, kalau di kami obstruction of justice itu kami perhatikan dan kami dalami cukup dalam,” kata Choirul Anam, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

Anam mengatakan obstruction of justice merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Dia menyebut ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus ini. “Kalau pertanyaan begini, apakah obstruction of justice bagian dari pelanggaran HAM? Pasti itu bagian pelanggaran HAM,” katanya.

“Kalau pertanyaannya apakah proses saat ini ada indikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat,” sambungnya.

Anam mengatakan obstruction of justice ialah dugaan perusakan TKP dan pengaburan cerita. Namun, dalam konteks HAM, Anam menyebut obstruction of justice ialah upaya menghambat penegakan hukum.

Namun Anam menyebut itu merupakan dugaan sementara. Dia belum bisa menyimpulkan pelanggaran HAM dalam kasus ini karena penyelidikan masih berlangsung.

Sementara itu Tim Khusus Polri memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat hari ini. Ferdy Sambo pun belum bisa diperiksa Komnas HAM hari ini.

“Untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sehingga Irjen FS belum bisa diperiksa Komnas HAM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Dia mengatakan pemeriksaan tim khusus Polri bersifat pro justitia. Menurutnya pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob.

Sebelumnya, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Setelah proses penyidikan berjalan, Jenderal Sigit mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Ada empat orang tersangka di kasus itu, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri.(SW)