“Kalau pertanyaannya apakah proses saat ini ada indikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat,” sambungnya.

Anam mengatakan obstruction of justice ialah dugaan perusakan TKP dan pengaburan cerita. Namun, dalam konteks HAM, Anam menyebut obstruction of justice ialah upaya menghambat penegakan hukum.

Namun Anam menyebut itu merupakan dugaan sementara. Dia belum bisa menyimpulkan pelanggaran HAM dalam kasus ini karena penyelidikan masih berlangsung.

Sementara itu Tim Khusus Polri memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat hari ini. Ferdy Sambo pun belum bisa diperiksa Komnas HAM hari ini.

“Untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sehingga Irjen FS belum bisa diperiksa Komnas HAM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Dia mengatakan pemeriksaan tim khusus Polri bersifat pro justitia. Menurutnya pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob.