Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia disingkat menjadi Kemenkumham RI.

Kemenkumham ini merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang khusus membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

Kemenkumham ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan Kemenkumham dipimpin langsung oleh seorang Menteri Hukum dan HAM.

Kementerian Hukum dan HAM ini sudah beberapa kali mengalami pergantian nama, yaitu:

  • Departemen Kehakiman pada tahun 1945 hingga 1999.
  • Departemen Hukum dan Perundang-undangan pada tahun 1999 hingga 2001.
  • Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2001 hingga 2004.
  • Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2004 hingga 2009.
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2009 hingga saat ini.

Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM

Dikutip dari laman resmi Kemenkumham RI, inilah tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu:

  • Tugas

Kemenkumham mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya Kemenkumham menyelenggarakan fungsi sebagai berikut, yaitu:

  1. Perumusan, penetapan serta pelaksanaan kebijakan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari Kemenkumham.
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kemenkumham.
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan yang ada di Kemenkumham di daerah.
  5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga ke daerah.