Pengajuan PMN Rp10 triliun ini mendapat tanggapan dari DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat, Vera Febyanthy, mempertanyakan dasar Kemenkeu dalam mengajukan kucuran dana tersebut, mengingat LPEI tengah tersandung kasus korupsi sebesar Rp2,5 triliun.

“Kalau untuk penugasan, kami memahami karena itu adalah penugasan dari pemerintah. Tetapi terkait dengan PMN yang bermasalah ini, saya ingin tahu standar apa yang dipakai Kemenkeu?” tanya Vera.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem, Fauzi Amro, juga menyampaikan pertanyaan serupa dan meminta Kemenkeu untuk memetakan setiap perusahaan pelat merah dalam matriks atau klaster khusus. Hal ini diharapkan dapat memudahkan pendalaman oleh Komisi XI DPR RI dalam memberikan rekomendasi pemberian PMN.

“Saya ingin tahu alasan di balik pengajuan PMN untuk Bank Tanah yang pernah ditolak, tetapi sekarang diajukan lagi. Belum lagi BUMN yang bermasalah secara hukum seperti LPEI,” tegas Fauzi.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembiayaan investasi senilai Rp176,2 triliun telah tertuang dalam UU APBN 2024, terbagi dalam berbagai klaster termasuk infrastruktur, pendidikan, pangan dan lingkungan hidup, kerja sama internasional, dan lainnya. Suntikan untuk LPEI masuk dalam klaster lainnya dengan total alokasi Rp92,88 triliun, di mana Rp10 triliun di antaranya dialokasikan untuk LPEI.