katamerdeka.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyegel lokasi tambang emas ilegal yang berada di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Papan peringatan resmi telah dipasang di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, yang berjarak sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap para pelaku serta memperkuat koordinasi dengan aparat dan tokoh masyarakat.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat,” ujar Aswin dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan hasil pemetaan lapangan, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang telah ditinggalkan. Saat ini tidak ditemukan kegiatan penambangan aktif di lokasi tersebut. Namun, Gakkumhut juga mengidentifikasi kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang turut menjadi sasaran penertiban.

“Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” ungkap Aswin.
“Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak, agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.”

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum — administratif, perdata, hingga pidana.

“Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegas Dwi.

Kemenhut kini memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis untuk memastikan penertiban dan pemulihan kawasan berjalan komprehensif. Masyarakat juga diminta melapor melalui kanal resmi Gakkumhut jika menemukan indikasi tambang di kawasan hutan atau konservasi.

Kasus tambang ilegal di sekitar Mandalika ini pertama kali diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menyebut bahwa tambang tersebut berpotensi melanggar hukum di sektor kehutanan, lingkungan, dan perpajakan.

“Kami tidak hanya bicara soal tindak pidana korupsi, tetapi juga pidana sektoral seperti kehutanan, lingkungan, dan pajak,” jelas Dian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Menurut Dian, tambang ilegal di NTB ini berkembang pesat dan bahkan disebut mampu menghasilkan hingga tiga kilogram emas per hari. Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum di daerah karena adanya dugaan “backing” dari pihak tertentu.

“Aparat setempat tampaknya tidak berani menindak karena mungkin ada backing-backing-nya, atau mereka memang menikmati situasi tersebut,” katanya.

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan dan konservasi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di NTB juga diminta untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran di kawasan hutan. Semua proses hukum akan kami kawal sampai tuntas,” ujar Dwi Januanto.