Kejaksaan Agung Perkirakan Kerugian Negara Rp1 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas PT Antam
07/18/2024 20:00
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk melakukan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran tercetak dengan stempel palsu Antam selama periode 2010 sampai 2021.







Comment