Kasus Mario Dandy, Akhirnya AG Ditahan
“Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam siatem peradikan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak,” tuturnya.
Polisi menahan perempuan inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Polisi mengungkapkan penahanan terhadap AG dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.
“Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sementara alasan subjektifitas, polisi menahan AG karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.
“Tapi di sini juga ada perimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya,” katanya.







Comment