Kasasi Sambo Diterima MA, Anulir Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi seumur hidup penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan kasasi itu.
“Jaksa mempelajari putusan dan kami belum menerima putusan dari MA,” kata Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejagung masih akan menunggu informasi secara lengkap terkait putusan tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi terpisah.
Setelah mendapatkan informasi lengkap, nantinya Kejagung akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Nanti kita pelajari dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).







Comment