katamerdeka.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya terus menunjukkan kiprah gemilang dalam karier militernya. Pada Kamis (6/3/2025), ia resmi naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Kenaikan pangkat ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, yang menegaskan bahwa proses ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu, Kamis (6/3/2025).

Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya didasarkan pada Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi keabsahannya.

Dalam Surat Perintah Sprin/674/II/2025, terdapat lima landasan hukum utama yang mendukung kenaikan pangkat Teddy:

  1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI.
  2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022, perubahan ke-3 atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
  3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 yang menetapkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si.
  4. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD.
  5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

Meski telah melalui prosedur resmi, kenaikan pangkat Teddy menuai kritik dan dinilai janggal oleh beberapa pihak. Salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Menurutnya, kenaikan pangkat di TNI umumnya dilakukan dalam dua periode setiap tahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi yang bisa dipromosikan kapan saja sesuai kebutuhan.

“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa berlaku,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).

Selain itu, Hasanuddin mempertanyakan skema kenaikan pangkat Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) yang diberikan kepada Teddy.

Ia menegaskan bahwa dirinya belum pernah mendengar skema ini sebelumnya, berbeda dengan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) yang diberikan kepada prajurit atas prestasi luar biasa di medan pertempuran.

“Apakah ada prajurit lain yang mendapat kenaikan pangkat melalui skema KPRP ini, atau hanya berlaku untuk Teddy?” tanyanya.

Menanggapi kontroversi ini, TNI AD tetap pasang badan. Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan pertimbangan pimpinan, yang tidak harus diumumkan ke publik.

“Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa KPRP bukan hal baru di TNI, dan sudah ada aturan resminya meski tak dijelaskan lebih lanjut.

Di sisi lain, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai bahwa kenaikan pangkat Teddy bisa melukai perasaan para prajurit TNI di lapangan yang selama ini bertaruh nyawa untuk negara.

“Banyak prajurit yang berprestasi luar biasa dalam tugas di lapangan, tetapi justru Teddy yang mendapat promosi kepangkatan karena akses politik,” tegasnya.

Ardi juga mempertanyakan posisi Teddy sebagai Seskab, karena jabatan tersebut tidak termasuk dalam 10 jabatan sipil yang bisa diduduki oleh TNI aktif, sesuai dengan UU TNI.

Tak hanya soal kenaikan pangkat, Teddy Indra Wijaya juga sebelumnya menuai kontroversi terkait netralitas TNI di Pemilu 2024. Imparsial menyoroti bahwa Teddy sempat mengenakan atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran, yang dianggap sebagai pelanggaran netralitas militer dalam pemilu.

“Alih-alih mendapat sanksi, Mayor Teddy justru mendapat kenaikan pangkat. Ini menunjukkan ketidakadilan dalam sistem promosi kepangkatan di TNI,” tegas Ardi.