Benny juga mengklaim bahwa T adalah sosok yang selama ini sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum dan bahkan dijuluki sebagai orang yang kebal hukum sepanjang berdirinya NKRI. “Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” kata Benny.

Laporan ini tentunya akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan menyeluruh.