Kapolres Kombes Nicolas Ungkap Keterangan Pelaku Cabul: Janji ‘Besok Kembali Lagi Metik Bunga, Ya’
Jakarta – S, lansia berusia 61 tahun yang diduga mencabuli tiga bocah perempuan di bawah umur, saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa S dijerat Pasal 76e juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah penjara selama lima sampai 15 tahun. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan, memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat kejahatan yang telah dilakukannya.
“Kami telah menahan pelaku berdasarkan Pasal 76e juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara selama lima sampai 15 tahun,” ungkap petugas kepolisian dalam konferensi pers.
Keputusan untuk menahan pelaku dianggap sebagai langkah yang penting dalam menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan sinyal kuat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menciptakan kekhawatiran di masyarakat, dan pihak kepolisian mengimbau agar semua pihak lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual terhadap anak. Tindakan preventif dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan potensi tindakan kejahatan serupa diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kasus semacam ini di masa mendatang.
Sementara itu, korban mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pihak berwenang, dengan memastikan bahwa hak-hak mereka terjaga selama proses hukum berlangsung. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
Dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (30/1/2024), Kombes Nicolas menyampaikan bahwa pelaku diduga memberikan janji kepada korban.
“Keterangan sementara, pelaku berjanji ke para korban untuk ‘besok kembali lagi metik bunga, ya’. Begitu katanya,” tutur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Pernyataan tersebut mencuat dalam penyelidikan terhadap peristiwa tragis yang menimpa tiga bocah perempuan di bawah umur. Pelaku, seorang lansia berinisial S (61), diduga mencabuli ketiga anak tersebut sebelum memberikan ajakan yang tidak patut.







Comment