JAKARTA – Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) berharap KPK tidak dijadikan alat politik. JK mengatakan saat ini ada isu yang berkembang di masyarakat bahwa KPK berlaku tidak adil hingga pimpinannya akhirnya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu disampaikan JK dalam acara penandatanganan naskah kerja sama antara KPK dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di kantor DMI, Kamis (13/4/2023). JK, sebagai Ketua Umum DMI, menyampaikan sambutan dalam acara ini.

Mulanya, JK berpesan kepada KPK untuk berlaku seadil-adilnya. JK lalu berbicara saat ini ada isu di masyarakat bahwa KPK berlaku tidak adil hingga berujung diperiksa Dewas KPK.

“Pesan ke KPK juga, KPK berlaku adil seadil-adilnya karena sekarang ini ada suatu isu masyarakat bahwa KPK berlaku tidak adil, sehingga diperiksa oleh pengawas. Orang KPK sudah diperiksa oleh pengawas, tidak adil, jadi siapa lagi yang adil di negeri ini?” kata JK.

JK mengatakan KPK harus independen. Jangan sampai, kata JK, KPK dijadikan alat politik seperti yang saat ini diisukan di masyarakat.

“Saya bilang kan KPK sama dengan masjid. Baru bisa masjid berfungsi kalau betul-betul itu mendengar… tidak urusan politik macam-macam. Sama dengan KPK juga, baru bisa efektif kalau dia independen. Untuk itu, jangan terjadi suatu pengaruh politik masuk ke situ. Seperti banyak diisukan,” ujar JK.

“Karena itulah baguslah ada pengawas yang mengawasi, dan itu adalah mekanisme yang bagus sebenarnya yang harus berjalan,” imbuhnya.

Diketahui saat ini belum habis kisruh di tubuh lembaga antirasuah itu. Terbaru, pucuk pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga membocorkan dokumen rahasia.

Sebelumnya, ada kisruh soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.

Sejumlah mantan pimpinan KPK, seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang, juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. Mereka meminta agar Firli dicopot karena diduga membocorkan dokumen rahasia penyelidikan kasus korupsi.

“Kami mewakili sekitar hampir 50 orang yang terdiri dari perorangan maupun organisasi. Jadi mewakili 56 lebih perorangan dan organisasi. Nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun etika dan pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai ketua KPK,” kata Saut Situmorang di gedung Dewas KPK, Jakarta, Senin (10/4).

Saut menerangkan pihaknya menuliskan kronologi lengkap terkait pelaporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu di dalam dokumen yang diserahkan ke Dewas KPK hari ini. Saut berharap Dewas KPK dapat bekerja profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam laporan ke Dewas KPK ini, selain Samad dkk, hadir pula mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Denny Indrayana, ICW, Public Virtue Research Institute, IM57, YLBHI, dan lain-lain.

Sementara mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengapresiasi Dewan Pengawas KPK yang telah memeriksa pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Yudi pun berharap Polda Metro segera memeriksa pimpinan KPK juga terkait laporan Endar.

“Tentu masyarakat juga berharap bahwa Polda Metro Jaya segera melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen KPK dan Kepala Biro SDM untuk membongkar kejanggalan yang terjadi serta siapa nanti bertanggung jawab secara pidana terkait penyalahgunaan wewenang,” ujar Yudi kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

“Sehingga secara paralel di Dewas KPK dan di Polda Metro pemeriksaan juga berjalan simultan,” imbuhnya.

Yudi pun meminta Sekjen KPK dan Kepala Biro SDM KPK bicara jujur ketika diperiksa mengenai latar belakang serta motif mengapa Brigjen Endar dicopot dari KPK. Menurutnya, pencopotan Endar ini membuat penanganan korupsi menjadi terkendala.

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Polda Metro Jaya buntut pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Laporan dilayangkan pada Selasa (11/4)>

Tak hanya Cahya H Harefa, Endar juga melaporkan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas atas kasus tersebut. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau jabatan buntut kasus pencopotan Brigjen Endar. Dia menilai pencopotan tersebut tak sesuai dengan aturan yang berlaku.(SW)