Jaksa Minta Irwan Jadi JC di Kasus Korupsi BTS Kominfo
JAKARTA – Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menjadi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dalam kasus ini, jaksa menuntut Irwan dihukum 6 tahun penjara.
“Menetapkan saudara Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).
Jaksa mengatakan Irwan telah memberikan keterangan terkait aliran dana korupsi proyek BTS ke sejumlah pihak. Jaksa mengatakan Irwan juga telah mengembalikan uang Rp 9,3 miliar ke kas negara.
“Telah mengembalikan uang dengan total Rp 9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI, terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Jaksa menyakini Irwan terbukti bersalah melakukan korupsi.







Comment