Seperti diketahui, sidang pembacaan tuntutan Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat sejatinya berlangsung pada Rabu (11/1/2023) namun ditunda lantaran jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Eliezer akan menjalani pembacaan sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) ini.

Eliezer didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ia disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(SW)