Isu Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Nyatanya DPR Ingin Tetap Lewat Pilkada
03/03/2024 19:51
“Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada,” pungkasnya.
Diketahui, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Saat ini RUU ini dalam proses pembahasan oleh pemerintah dan DPR.
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa Surat Presiden RI (Surpres) tentang kelanjutan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah diterima pimpinan DPR RI. Selanjutnya surat tersebut akan diproses sesuai mekanisme.(SW)







Comment