Istrinya Belum Diperiksa, Irjen Ferdy Sambo Hari Ini Diperiksa di Mabes Polri
Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan.
Kasus ini terjadi pada Jumat (8/7) sore lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Sementara itu, Brigadir J telah diautopsi ulang di Jambi pada Rabu (27/7) lalu. Tim Khusus (Timsus) Polri akan mempercepat proses penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J.







Comment