Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.

“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25×12 bulan= 300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujarnya.

Jusuf Hamka menegaskan, pihaknya tidak mungkin menuntut lagi karena sudah menang. Dia juga meminta bantuan Menko Polhukam Mahfud MD agar membantu kasus pembayaran utang segera selesai.

“Pak Yustinus bilang anggaran harus-hati-hati, saya juga rakyatnya, satu. Kedua, saya enggak pernah minta diberi bantuan bansos. Rakyat yang menerima bansos sama rakyat yang bayar pajak itu beda. Yang bangun negeri bukan hanya pemerintah saja, tapi swasta juga,” imbuhnya.

Sementara itu, Prastowo memastikan angka Rp 179,46 miliar merupakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015. Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis.