Ini Dua Alat Bukti yang Jadikan Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA- Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers Jumat (19/8/2022) di Mabes Polri mengatakan Polri telah memeriksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebanyak 3 kali. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8) kemarin namun ia mengaku sakit.
Andi menyampaikan bahwa penyidik setidaknya punya 2 alat bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
“Berdasar 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi dan kemudian bukti elektronik CCTV,” jelas Andi.
Andi juga menyebutkan bahwa rekaman CCTV itu adalah video rekaman yang ada di rumah Jl Saguling maupun di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam. Inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” ujar Andi.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.







Comment