ICW dan DPR Dorong KPK Agar Tak Gentar Desakan Massa Lukas Enembe
JAKARTA- ICW dan DPR Dorong KPK agar tak terpengaruh desakan massa Lukas Enembe. Gubernur Papua itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi gratifikasi oleh KPK.
Setelah jadi tersangka Lukas Enembe mencoba berlindung dibalik pengikutnya. Para pendukungnya pun menggelar aksi demo dengan slogan “Save Lukas”.
ICW dan DPR mendorong KPK agar terus memproses hukum Lukas Enembe.
Yang membuat ICW dan DPR geram adalah Lukas mengkompori pendukungnya. Padahal ada jalur hukum yang bisa ditempuh bila Lukas tak terima penetapan tersangka yakni lewat praperadilan.
ICW dan DPR menyarankan Lukas menempuh praperadilan ketimbang pengerahan massa.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe harusnya mengajukan praperadilan jika tidak sepakat ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Sebab dalam penetapan tersangka, penegak hukum minimal telah memiliki dua alat bukti. “Aparat penegak hukum ketika menetapkan seorang tersangka butuh bukti permulaan yang cukup, ada 2 alat bukti hukum, penyelidikan KPK itu masuk kepada pencarian alat bukti ketika KPK naik penanganan perkaranya ke penyelidikan,” kata Kurnia, Peneliti ICW, Selasa (20/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Menurut dia jika Lukas Enembe punya sanggahan, bukan disampaikan kepada publik apalagi melalui unjuk rasa.
Sementara anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menilai tidak ada unsur politis dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia meminta kasus itu diproses sesuai dengan aturan.
“Saya melihat kasus Lukas Enembe itu merupakan kasus hukum, tidak ada unsur politisnya. Nah, karena ini kasus hukum, maka ya proses hukum sebagaimana lazimnya perlu dijalankan,” ucap Arsul kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Arsul kemudian berbicara soal adanya demo dari simpatisan Lukas Enembe yang menolak Gubernur Papua itu diproses hukum. Dia mengatakan KPK tak boleh berhenti menangani suatu perkara gara-gara ada demo.
“Tentu penegak hukum dalam hal ini juga perlu berkoordinasi dengan aparatur keamanan dan bahkan jika perlu dengan backup TNI jika proses penegakan hukum itu mendapat resistensi dari kelompok masyarakat tertentu di Papua,” ucapnya.
“Memang perlu juga pendekatan bijak terhadap resistensi semacam itu dalam konteks Papua. Namun yang jelas tidak bisa kemudian karena resistensi tersebut menjadikan proses penegakan hukum mandek,” tambahnya.
KPK Duga Lukas Enembe Punya Penghubung di Singapura untuk Urus Rekening Judi
Dia meminta KPK berfokus membuktikan kasus korupsi Lukas Enembe. Dia juga mengingatkan KPK agar tak mengurusi dugaan rekening kasino Lukas Enembe kecuali hal itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Karena kasusnya menyangkut tipikor (tindak pidana korupsi), maka fokus KPK sebagai penegak hukumnya adalah membuktikan tipikornya. Hal yang menyangkut tindak pidana lain seperti perjudian sementara tidak menjadi fokus dulu, apalagi itu bukan wewenang KPK, kecuali jika sudah menyangkut TPPU,” ujarnya.
Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy saat itu.
KPK diketahui telah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022. Namun, dalam panggilan itu, Lukas mengirimkan kuasa hukumnya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri buka suara terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Ali Fikri mengatakan, kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus yang menyeret Lukas Enembe adalah tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang diterima KPK.
Selain itu, Ali Fikri menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK adalah murni penegakan hukum dan tidak ada kepentingan lainnya.(SW)







Comment