Tito menyebutkan, dengan penghapusan BPHTB dan PBG, rumah tipe 36 dapat menghemat hingga Rp 10.570.000. Rinciannya:

  • BPHTB: Rp 6.250.000
  • PBG: Rp 4.320.000

“Dengan penghapusan ini, biaya yang sebelumnya dibebankan bisa dihilangkan, sehingga rumah lebih terjangkau untuk masyarakat kecil,” ujar Tito.

Regulasi Resmi Berlaku Desember

Kebijakan ini resmi disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Doddy Hanggodo. Selanjutnya, regulasi ini akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan mulai berlaku pada Desember mendatang.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi MBR untuk memiliki hunian yang layak tanpa terbebani biaya tambahan.