Harga Rumah untuk MBR Turun, BPHTB dan PBG Dihapus!
katamerdeka.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memastikan harga rumah susun (rusun) dan rumah tapak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan lebih terjangkau. Hal ini menyusul penghapusan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kebijakan ini untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian. Kalau biayanya turun, yang diuntungkan adalah rakyat kecil, yaitu MBR,” ujar Maruarar seusai menghadiri Rapat Koordinasi Inflasi di Jakarta, Senin (25/11).
Kriteria Penerima Insentif
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan kriteria hunian dan batas penghasilan penerima insentif ini:
- Luas maksimal:
- Rumah tapak dan rumah susun: 36 m²
- Rumah swadaya: 48 m²
- Batas penghasilan MBR:
- Wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB:
- Tidak kawin: Maksimal Rp 7 juta/bulan
- Kawin: Maksimal Rp 8 juta/bulan
- Peserta Tapera: Maksimal Rp 8 juta/bulan
- Wilayah Papua dan sekitarnya:
- Tidak kawin: Maksimal Rp 7,5 juta/bulan
- Kawin: Maksimal Rp 10 juta/bulan
- Peserta Tapera: Maksimal Rp 10 juta/bulan
- Wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB:
Penghematan Hingga Rp 10 Juta untuk Rumah Tipe 36
Tito menyebutkan, dengan penghapusan BPHTB dan PBG, rumah tipe 36 dapat menghemat hingga Rp 10.570.000. Rinciannya:
- BPHTB: Rp 6.250.000
- PBG: Rp 4.320.000
“Dengan penghapusan ini, biaya yang sebelumnya dibebankan bisa dihilangkan, sehingga rumah lebih terjangkau untuk masyarakat kecil,” ujar Tito.
Regulasi Resmi Berlaku Desember
Kebijakan ini resmi disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Doddy Hanggodo. Selanjutnya, regulasi ini akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan mulai berlaku pada Desember mendatang.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi MBR untuk memiliki hunian yang layak tanpa terbebani biaya tambahan.









Comment