Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E dan Kuat yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ricky juga berstatus terdakwa.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.(SW)