Gubernur NTT Mundur Tapi Kemendagri Belum Terima Suratnya
06/23/2023 18:07
“Salah satu syaratnya itu adalah kepala daerah yang hendak maju pileg, dia harus membuat pernyataan mengundurkan diri,” imbuh Ali.
Jika masa jabatannya masih berlaku, setelah penetapan daftar calon tetap atau DCT, masih menjabat, maka secara otomatis, dinyatakan mundur dari jabatannya. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU.
“Jadi Viktor Laiskodat itu kan masa jabatannya selesai 5 September, dia nggak perlu mundur semestinya. Cuma peraturan PKPU mempersyaratkan itu,” ujar Ali.(SW)







Comment