Dalam penjelasannya, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang ia terima, kegiatan lari tersebut sebenarnya tidak seperti yang diberitakan sebelumnya. Ia menekankan bahwa terdapat keterlibatan WNI dalam event tersebut, sehingga tuduhan mengenai adanya pelarangan atau diskriminasi terhadap warga lokal tidaklah benar. Menurut Koster, kegiatan lari yang dilakukan pada pagi hari tersebut merupakan aktivitas yang wajar dan diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban umum. Ia menambahkan bahwa sepanjang kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku, maka tidak ada hal yang perlu dirisaukan oleh masyarakat luas.

Di sisi lain, pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menyikapi laporan awal mengenai dugaan diskriminasi tersebut. Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan imigrasi, telah melakukan langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Badung saat ini tengah melakukan investigasi penyelenggara acara lari tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran izin atau aturan lain yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap penyelenggara kegiatan di Bali, baik warga negara asing maupun lokal, tetap mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.