Gabungan Serikat Buruh Nilai Perppu Cipta Kerja Ugal-Ugalan Penguasa
“Penerbitan Perppu ini semakin melengkapi tindakan ugal-ugalan pemerintah membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain,” kata Rudi.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo semestinya mengeluarkan Perppu Pembatalan Undang-Undang Ciptaker secara permanen. Namun, yang justru diterbitkan malah sebaliknya.
“Saat MK memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPPU,” ujar Rudi.
AASB mengajukan tiga tuntutan terhadap Presiden Jokowi dan DPR. Ketiga tuntutan tersebut adalah:
1. Presiden Joko Widodo untuk Menarik dan atau Mencabut PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta Menerbitkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2022 yang sesat.
2. DPR RI untuk Menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang, dan sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya PERPPU yang telah melanggar dan menunjukkan ketidak patuhan pada Konstitusi.







Comment