JAKARTA – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai Perppu Cipta Kerja menambah deretan ugal-ugalan penguasa dalam membuat aturan. Setelah sebelumnya penguasa dan DPR menerbitkan sejumlah peraturan dan UU yang mengkebiri anak bangsa.

Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Penolakan itu disampaikan dalam pernyataan sikap di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (5/1/2023).

Alasan penolakan tersebut, penerbitan Perppu dianggap tak memenuhi persyaratan.
“Penerbitan Perppu ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu sebagaimana dinyatakan dalam pasal 22 UUD 1945 juncto putusan MK Nomor 138/PUU-II/2009,” kata Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman saat berorasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, kehadiran Perppu Cipta Kerja dapat merusak demokrasi dan menunjukkan tindakan ugal-ugalan pemerintah dalam membuat kebijakan.