Sorotan pun mengarah pada Anindya Bakrie, Ketua Umum KADIN Indonesia. Publik menunggu apakah ia akan menempatkan kepentingan organisasi dan nilai good governance di atas loyalitas personal. Sikap tegas berupa pemberhentian Dayang Donna tidak hanya akan melindungi nama baik KADIN, tetapi juga menunjukkan bahwa dunia usaha Indonesia tidak kompromi terhadap praktik korupsi.

Pengamat hukum pertambangan, Iwan Bento Wijaya, menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang tata kelola pertambangan. “Sebelum lahirnya UU Minerba, kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan pemerintah daerah. Hal ini membuka ruang yang sangat luas terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat daerah, yang tidak jarang memberikan izin tanpa memperhatikan aspek legalitas, lingkungan, maupun kepentingan masyarakat. Akibatnya, tumpang tindih izin, eksploitasi berlebihan, dan konflik sosial menjadi hal yang kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur,” jelasnya.