Etika Kepemimpinan & Proses Hukum: Perlu Mundur Demi Good Governance
Jakarta, 23 Agustus 2025 — Kasus dugaan korupsi yang menjerat Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur, kembali menyoroti rapuhnya integritas sektor pertambangan di Indonesia. Status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dan rekannya, Rudy Ong Chandra, menimbulkan pertanyaan besar: apakah masih pantas seorang pimpinan organisasi bisnis tetap menjabat ketika menghadapi proses hukum serius?
Dari perspektif hukum, tentu asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Namun, dalam ranah etika kepemimpinan dan tata kelola organisasi, ada prinsip fundamental yang tak kalah penting: menjaga marwah lembaga dari benturan kepentingan dan citra negatif. Dalam konteks ini, mundurnya Dayang Donna dari jabatannya, meski sementara, adalah pilihan paling rasional dan terhormat.
Sejarah menunjukkan, banyak lembaga kehilangan kredibilitas karena bersikap defensif dan melindungi kader bermasalah. Sebaliknya, organisasi yang tegas mengambil langkah etis biasanya mendapatkan apresiasi publik. Bagi KADIN, keberadaan pemimpin daerah yang berstatus tersangka jelas menimbulkan dilema moral. Apalagi, KADIN seharusnya menjadi simbol integritas dan mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi.









Comment