Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun dalam Skandal Gula Rp 578 Miliar
katamerdeka.com – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/7), jaksa menyatakan bahwa Tom terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar, serta memperkaya pihak lain atau korporasi tertentu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, dikurangi masa tahanan sementara. Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 759 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan. Namun, Tom tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara karena dianggap tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut.
Jaksa menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu poin yang disorot dalam dakwaan adalah keputusan Tom saat menjabat Menteri Perdagangan yang memilih menunjuk sejumlah koperasi milik TNI dan Polri untuk mengatur distribusi dan harga gula. Keputusan tersebut dinilai menyimpang dari prosedur yang seharusnya melibatkan perusahaan milik negara (BUMN), sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Perkembangan kasus ini menyita perhatian publik, mengingat Tom Lembong dikenal sebagai tokoh yang pernah menjabat di posisi strategis di bidang perdagangan dan investasi. Sidang putusan dijadwalkan digelar dalam beberapa pekan mendatang.







Comment