katamerdeka.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara tegas mengatur bahwa penangkapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, terutama dalam situasi mendesak yang menuntut tindakan cepat dari aparat penegak hukum.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa kewajiban meminta izin pengadilan sebelum penangkapan justru berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Menurutnya, waktu yang terbuang dalam proses administratif dapat dimanfaatkan tersangka untuk melarikan diri.

“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin harus diminta terlebih dahulu, bisa saja tersangkanya keburu kabur. Nanti yang didemonstrasi polisi itu polisi, oleh keluarga korban,” ujar Eddy dalam konferensi pers pelaksanaan KUHAP baru di kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Eddy menilai polemik terkait upaya paksa, khususnya penangkapan dan penahanan, kerap dipengaruhi oleh posisi hukum pihak yang menyuarakannya. Sikap terhadap tindakan aparat, menurut dia, sering kali berubah tergantung kepentingan yang diwakili.

“Saya selalu mengatakan, mohon maaf ya, yang ribut-ribut ini kan hanya persoalan kedudukan mereka. Kalau mereka jadi kuasa hukum pelapor, pasti mereka minta polisi melakukan upaya paksa,” kata Eddy.

“Sebaliknya, kalau mereka jadi kuasa hukum terlapor, pasti mereka minta kliennya tidak dilakukan upaya paksa. Oleh karena itu, KUHAP ini mengatur secara seimbang,” sambungnya.

Selain soal penangkapan, Eddy juga menjelaskan alasan penetapan status tersangka tidak memerlukan izin pengadilan. Menurutnya, pada tahap tersebut belum terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Kalau penetapan tersangka, di mana-mana memang tidak ada izin pengadilan, karena belum ada hak asasi yang terlanggar,” jelas Edward.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan alat bukti, dan belum menyentuh pembatasan kebebasan seseorang.

Sementara itu, terkait penahanan, Eddy memastikan bahwa pengaturannya dalam KUHAP baru tidak berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Penahanan tetap dapat dilakukan melalui surat perintah penyidik atau berdasarkan penetapan pengadilan.

“Soal penahanan, teksnya persis seperti KUHAP lama. Penahanan dilakukan atas surat perintah penyidik atau penetapan pengadilan,” ujarnya.

Eddy juga menyoroti kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa penangkapan dan penahanan tetap dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dalam kondisi tertentu.

Ia mencontohkan wilayah kepulauan seperti Kabupaten Maluku Tengah, yang terdiri atas puluhan pulau dengan akses transportasi yang terbatas.

“Jangan dibayangkan Indonesia itu hanya Pulau Jawa. Di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu bisa mencapai 18 jam,” jelasnya.

Menurut Eddy, dalam kondisi cuaca ekstrem, transportasi antarpulau bahkan bisa terhenti selama berhari-hari hingga berminggu-minggu.

“Kalau cuaca ekstrem, kapal motor bisa tidak berlayar satu sampai dua minggu. Kalau penyidik masih harus minta izin pengadilan, lalu tersangkanya keburu kabur, siapa yang mau bertanggung jawab?” pungkasnya.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah menegaskan KUHAP baru dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan efektivitas penegakan hukum di lapangan.