Dulu Ada GBHN, Sekarang MPR Akan Hidupkan PPHN
“Termasuk di dalamnya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak boleh terhenti karena adanya penggantian kepemimpinan nasional,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (16/8/22).
“Hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengurangi sistem presidensial, tidak akan menimbulkan kewajiban bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR,” kata Bamsoet.
Menurutnya, PPHN dapat menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Jika PPHN disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota tidak perlu menetapkan visi misinya masing-masing.
Sebab seluruhnya akan memiliki visi dan misi yang sama, yaitu visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Bamsoet menjelaskan Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dan telah disampaikan kepada Pimpinan MPR pada 7 Juli 2022. Hal ini pun dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022 lalu.





Comment