JAKARTA – Dua hakim terseret OTT KPK, sebutan “Yang Mulia” dipertanyakan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mahkamah Agung menyeret nama dua orang hakim. Kini sebutan “Yang Mulia” terhadap hakim serasa tak pantas.

Masyarakat mulai enggan menyebut hakim dengan sebutan “Yang Mulia” setelah dua hakim tertangkap KPK karena kasus penyogokan. Apalagi sebelumnya juga ada beberapa hakim yang tertangkap.

Penetapan tersangka suap kepada Hakim Agung Sudrajat Dimyati kini juga berbuntut panjang. Kini, panggilan ‘Yang Mulia’ bagi Hakim Agung pun disorot dan menuai pro-kontra setelah dua hakim di MA tertangkap.

Sorotan atas panggilan ‘Yang Mulia’ untuk para hakim di Mahkamah Agung awalnya datang dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa. Dia mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Berkaca dari kasus tersebut, Harifin Tumpa pun meminta masyarakat berhenti memanggil para hakim agung ‘Yang Mulia’.

Harifin Tumpa sudah mengingatkan agar panggilan yang mulia itu disetop sejak Juni 2020. Ada kegelisahan yang mendalam mengapa Harifin Tumpa menolak hakim dipanggil yang mulia.

Namun belakangan panggilan yang mulia kerap digunakan, bahkan dibuat aturan tertulis agar siapa pun memanggil yang mulia. Bahkan, di luar sidang pun dipanggil yang mulia.

“Hakim itu hanya manusia biasa. Hanya ia diberi amanah,” ucap Harifin Tumpa, yang menjabat sebagai Ketua MA 2009-2012.

Kegelisahan itu pun terbukti dengan ditahannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK atas dugaan korupsi suap. Hakim agung yang menjadi penjaga final keadilan harus berurusan dengan lembaga antikorupsi itu. Padahal putusan hakim agung final dan mengikat serta tidak bisa diubah lagi.

Sementara itu KPK menjelaskan, pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang sempat menyebutkan ada ‘dua hakim’ yang terjerat dalam OTT Mahkamah Agung. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan hanya ada seorang Hakim Agung yang jadi tersangka.

“Bukan dua Hakim Agung. Dua hakim di MA,” kata Alex kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (26/9/2022).

Dia menyebut Hakim Agung yang menjadi tersangka adalah Sudrajad Dimyati. Sementara, seorang lagi merupakan Hakim Yustisia bernama Elly Tri Pangestu.

“Kan kemarin satu Pak Sudrajad, yang satu lagi Elly. Itu kan hakim juga,” imbuh Alex.

“Ini dua orang yang dari Mahkamah Agung, gitu. Bukan dua Hakim Agung,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud Md sempat menyebut setidaknya ada dua hakim yang ditetapkan KPK jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Dia meminta agar si hakim tak diberi ampunan jika memang terbukti bersalah.

“MA (Mahkamah Agung) sekarang masih dalam proses. Saya belum dapat nama-nama pastinya siapa, tapi ada hakim agung yang katanya terlibat. Kalau nggak salah, dua, itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat juga,” kata Mahfud saat diwawancarai detikJatim di Unisma, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9).

Menurut Mahfud, hakim merupakan sosok benteng keadilan. Jika sampai hakim bisa disuap, keadilan akan runtuh. Untuk itu, ia ingin hakim tersebut tak diberi ampunan.

“Karena ini hakim, karena hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi, jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi!” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada MA, sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Sebagai Penerima:

– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)(SW)