“Program yang sebelumnya, kita lihat implementasinya menimbulkan konflik di masyarakat. Ini sudah ada SK baru lagi yang kemungkinan juga memicu konflik baru,” imbuhnya.

Kepada Ketua DPD RI, Sekar Perhutani meminta dukungan pembatalan SK 287/2002 itu oleh KLHK.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengarahkan permasalahan itu ke Komite I dan Komite II untuk ditindaklanjuti.

“Nanti bisa memanggil dan meminta keterangan dari Kementerian LHK, BUMN juga karena terkait Perhutani dan instansi terkait,” tutur LaNyalla.(SW)