DPD RI Khawatir SK Kementerian LHK 287/2022 Membawa Kepentingan Asing
Menurut Weda, KHDPK mengurangi luas wilayah kerja para karyawan Perhutani. Yang semula pengelolaannya seluas 2,4 juta hektare dikurangi 1,1 juta hektare.
“Otomatis dengan pengurangan lahan, teman-teman berpotensi kehilangan wilayah kerja. Bahkan mungkin akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” papar dia.
Keresahan itu juga dirasakan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang merupakan mitra dari Perhutani dalam pengelolaan hutan. Karena kemitraan dengan mereka juga terancam.
“Dengan diambil 1,1 juta hektare nanti belum jelas juga siapa yang akan mengelolanya. Yang menjadi kekhawatiran kami, lahan tersebut diserahkan kepada perseorangan baik swasta atau asing. Artinya dampaknya bukan ke karyawan saja tapi juga ke masyarakat luas,” ujar dia.
“Dengan adanya KHDPK, dimana salah satunya adalah kegiatan penggunaan kawasan, takutnya kawasan hutan Pulau Jawa yang didalamnya terdapat potensi Sumber Daya Alam, terutama tambang, dikelola juga oleh pihak lain,” tambah dia.
Di sisi lain, pada tahun 2017, Kementerian LHK mengeluarkan program pengelolaan hutan sosial. Namun sampai saat ini, lanjut Weda, belum ada evaluasi dengan program tersebut.







Comment