JAKARTA- Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa SK Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) 287/2022 merupakan turunan dari adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu bisa terjadi karena Konstitusi yang ada di Indonesia bukan lagi UUD 1945 lagi.

“Ini akibat amandemen Konstitusi tahun 1999-2002 yang akhirnya menjadikan adanya UUD Tahun 2002. Dimana didalamnya terdapat kepentingan asing yang sangat besar,” ujar Fachrul Razi.

Karena itulah menurut Fachrul Razi, Ketua DPD RI menggagas peta jalan kembali ke UUD 1945 naskah asli seperti keinginan para pendiri bangsa, kemudian disempurnakan dengan cara adendum.

“Supaya sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 naskah asli, bahwa hutan itu harus menjadi milik negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Bukan dikapling-kapling dan jatuh ke tangan segelintir orang,” tegasnya.

Fachrul Razi berbicara seperti diatas saat mendampingi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menemui Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani yang mengadu terkait adanya Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK KLHK) 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022.