Dirjen Minerba: Pengusaha Diminta Terapkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, Tri menekankan bahwa pengelolaan SDA harus memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat, sekaligus memenuhi standar internasional yang lebih ketat, terutama terkait isu kelaparan dan dampak lingkungan.
“Pengelolaan mineral dan batu bara harus memberikan kontribusi nyata tanpa menimbulkan dampak negatif,” tegasnya.
Sektor minerba mencatat kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, sektor ini menyumbang Rp 2.198 triliun, atau 10,5 persen dari total PDB Indonesia sebesar Rp 20.892 triliun.
“Nilai ini sangat signifikan dan harus kita pertahankan bahkan ditingkatkan,” ujar Tri. Pemerintah pun menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada periode 2025–2029, dengan sektor minerba diharapkan menjadi salah satu pendorong utama.









Comment